Jan 8, 2017

Kebijakan Baru Mendikbud Terkait Ujian Nasional 2017

JAKARTA - Kamis, 22 Desember 2016. Rakor Kemendikbud dengan Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/ Kota, P4TK dan LPMP se Indonesia. Tentang Pokok Kebijakan terkait pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah.

Pokok kebijakan terkait pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah tahun 2017 itu diataranya:
  1. Ujian Nasional tahun 2017 tetap dilaksanakan
  2. Ujian Sekolah ditingkatkan mutunya menjadi USBN 2017 (Ujian Sekolah Berstandar Nasional) untuk beberapa mata pelajaran
  3. Memperluas pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional berbasis komputer

Terkait Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). Mendikbud menyampaikan untuk soal soal USBN nantinya akan dibuat oleh Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan Kelompok Kerja Guru (KKG). Soal soal tersebut dibuat berdasar perpaduan soal yang dibuat oleh guru dan soal dari pusat sebesar 20% sampai 25%.

Untuk mata pelajaran yang diujikan pada Ujian Nasional tahun 2017 diantaranya:
  1. Matematika, Bahasa Indonesia, IPA dan Bahasa Inggris (untuk jenjang SMP/MTs)
  2. Matematika, Bahasa Indonesia, IPA dan Bahasa Inggris (untuk jenjang SMA/MA) dan ditambah satu mata pelajaran sesuai dengan jurusan. Sedangkan untuk SMK ditambah uji teori kejuruan sesuai bidangnya.
Sedangkan mata pelajaran yang diujian dalam USBN adalah:
  1. Untuk tingkat SMP/MTs Mapel yang diujikan Pendidikan Agama, PPKn dan IPS
  2. Untuk tingkat SMA/MA, Pendidikan Agama, PPKn dan Sejarah ditambah tiga mapel sesuai program studi yang dipilih siswa. Seperti mapel Fisika, Kimia, Biologi untuk jurusan IPA. Ekonomi. Geografi, Sosiologi untuk jurusan IPS. Bahasa dan Sastra Indonesia, Antropologi, dan Bahasa Asing untuk jurusan Bahasa. Dan untuk tingkat SMK terdapat uji keterampilan komputer.
Penyelenggaraan Ujian Nasional dijadwalkan dilaksanakan pada bulan April 2017 hingga Mei 2017. Untuk pelaksanaan Ujian Nasional SMK tanggal 3 s.d 6 April 2017, SMA/MA tanggal 10 s.d 13 April 2017. Dan untuk tingkat SMP/MTs dibagi menjadi dua gelombang, yang pertama/ gelombang pertama tanggal 2, 3, 4 dan 15 Mei 2017. Gelombang kedua tanggal 8, 9, 10, dan 16 Mei 2017.

Menurut ketua BSNP, Erica Laconi "Penyelenggaraan Ujian Nasional tahun 2017 mengacu pada PP Nomor 13 Tahun 2015, sehingga Ujian Nasional tidak lagi digunakan untuk kelulusan dari satuan pendidikan".

Demikian informasi yang saya peroleh dari situs kemdikbud.go.id

Berikut kisi-kisi Ujian Nasional tahun 2017 untuk SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK

Artikel Terkait

Kebijakan Baru Mendikbud Terkait Ujian Nasional 2017
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email