Yth. Bapak/Ibu
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
di Seluruh Indonesia
Assalamu'alaikum warahmatullahi
wabarakatuh
Dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Mutu
Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2018, dan peningkatan kuantitas serta
kualitas data pendidikan, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah
mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Dikdasmen No 21/D/PO/2018 Tentang
Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Ajaran 2018/2019.
Melalui surat tersebut Dirjen Dikdasmen
menyampaikan dengan hormat kepada Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota agar mengintruksikan ke seluruh satuan pendidikan di
wilayah binaannya sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan pemetaan mutu
dengan melengkapi data dalam instrumen pemetaan mutu melalui pengisian aplikasi
Pemetaan Mutu Pendidikan versi terbaru dan pemutakhiran data melalui aplikasi
Dapodik 2018.b. Sekolah dapat mengunduh aplikasi, instrumen dan panduan di laman
pmp.dikdasmen.kemendikbud.go.id dan dapo.dikdasmen.kemendikbud.go.id dan
melakukan pengiriman data pemetaan mutu tahun ajaran 2018/2019 sampai dengan
tanggal 31 Agustus 2018. (Surat Edaran dapat diakses pada link
berikut).
Dinas pendidikan provinsi dan
kabupaten/kota diharapkan melakukan sosialisasi sekaligus melakukan supervisi
ke seluruh sekolah untuk memastikan tingkat keterisian data. Demikian atas
perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Sumber : http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/berita
Download surat edaran klik disini
Surat Edaran Dirjen Dikdasmen No 21/D/PO/2018 Tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Ajaran 2018/2019
4/
5
Oleh
Aldhel Oezank