Oct 24, 2019

Syarat Usul Kenaikan Pangkat PNS Jabatan Fungsional Guru


Syarat Usul Kenaikan Pangkat PNS Jabatan Fungsional Guru/ Pengawas SD

Dasar :


  1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 16 Tahun 2019.
  2. Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2002.

Berkas persyaratan usul Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Guru/ Pengawas Sekolah dengan Penetapan Angka Kredit (PAK) Periode SK 01 April 2020 adalah sebagai berikut :

a. DUPAK (Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit).
b. Fotocopi Karpeg dan SK Konversi NIP Baru.
c. Fotocopi SK Terakhir.
d. Fotocopi SK PNS, CPNS dan Berita Acara Sumpah PNS (bagi kenaikan pangkat
    pertama).
e. Fotocopi SK mutasi setelah 1 Januari 2013 (apabila ada).
f.  Fotocopi PAK yang dilampirkan :
  • PAK lama (PAK Kenaikan Pangkat sebelumnya).
  • PAK Inpassing per 31 Desember 2012 dan SK Jabatan Fungsional (SK Inpasing).
  • PAK per 1 Juli 2013.
  • PAK Penyesuaian Angka Kredit per 27 Januari 2014.
  • PAK Tahunan per 1 Juli 2014, 2015, 2016, 2017, dan 2018.
g. Fotocopi SK Kenaikan Jabatan atau Alih Jenjang Jabatan Fungsional Guru.
h. Fotocopi Ijazah, Akta, Transkrip Nilai yang tercantum pada SK Terakhir (Leg. Asli PT. 
    tidak scan/cap).
i.  Fotocopi Surat Tugas STTPL Pengembangan Diri dan Laporan Hasil Pengembangan 
    Diri diperoleh setelah tanggal 1 Juli 2018 dilegalisir Kepala Sekolah.
j.  Bagi Golongan III.B ke atas wajib melampirkan Publikasi Ilmiah/ Karya Inovatif yang 
    akan dinilai untuk Kenaikan Pangkat, masing-masing PIKI = 1 set.
k. Penilaian Prestasi Kerja PNS Th. 2017 dan 2018 (Asli dan Fotocopi) yang terdiri dari :
  • Sasaran Kerja Pegawai ( SKP ) awal tahun 2017, 2018, dan 2019.
  • Penilaian Capaian SKP akhir tahun 2017, 2018.
l.  Penilaian Prestasi Kerja PNS terdiri dari Penilaian SKP dan Penilaian Perilaku Kerja
    tahun 2017,2018, dan untuk tahun 2019 dapat disusulkan pada awal bulan Januari 2020.
m. Semua berkas fotocopi harus dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
n. Angka Kredit Komulatif Minimla dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang 
    dapat dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat bagi guru :

No.
Golongan/ Ruang
Angka Kredit Komulatif Minimal
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Pengembangan Diri (PD)
Publikasi Ilmiah/ Karya Inovatif
1.
II          ke        III/a
100
-
-
2.
III/a      ke        III/b
150
3
-
3.
III/b      ke        III/c
200
3
4
4.
III/c      ke        III/d
300
3
6
5.
III/d      ke        IV/a
400
4
8
6.
IV/a      ke        IV/b
550
4
12
7.
IV/b      ke        IV/c
700
4
12
8.
IV/c      ke        IV/d
850
5
14
9.
IV/d      ke        IV/e
1.050
5
20

o. Untuk pendidikan tertinggi yang belum diajukan penilaian angka kredit dilengkapi dengan:
  • Fotocopi Ijazah, Akta, Transkrip Nilai (Leg. Asli PT. tidak scan/ cap).
  • Fotocopi Surat Izin Belajar/ Tugas Belajar.
  • Fotocopi Surat Izin Penggunaan Gelar.
  • Asli Surat Keterangan dari Kampus.
  • Bagi PNS yang telah memperoleh Ijazah sebelum diangkat CPNS/PNS melampirkan Surat Keterangan Belajar dari Sekda/ Kepala BKD Diklat.
  • Bagi yang tugas belajar harus menyertakan : SK Pembebasan Sementara dari Jabatan fungsional Guru dan SK Pengaktifan kembali dalam jabatan guru.
p. Untuk bukti fisik Penilaian Kinerja Guru (PKG) meliputi :
  • Lampiran 1 B, terdiri dari Persetujuan, Pengamatan, dan Indikator.
  • Lampiran 1 C, rekap hasil penilaian kinerja guru.
  • Lampiran 1 D, format perhitungan angka kredit
  • Khusus kepala sekolah ditambah lampiran : Format 3 A: Format identitas diri PKKS dan Rekapitulasi hasil penilaian.
  • Format PKG Tahun 2018/2019 berbarcode. lihat disini
q. Untuk Pengawas Sekolah agar melampirkan : Fotocopi SK Jabatan sebagai Pengawas
    Sekolah.
r.  Khusus kenaikan pangkat ke Golongan ruang IV/c ke atas bagi Guru dan Pengawas
    Sekolah wajib melampirkan klarifikasi PAK dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
s. Untuk kenaikan pangkat Gol./ Ruang IV/d dan IV/e bagi Jabatan Fungsional Tertentu
    dengan melampirkan SK Jabatan Fungsional Utama (Kenaikan Jabatan Fungsional 
    Utama agar diusulkan terlebih dahulu kepada Presiden melalui Gubernur).

Berkas usulan dibuat rangkap 4 (empat) dan dikirim ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan Seksi PPTK dikdas masing-masing bidang paling lambat tanggal 8 Nopember 2019 beserta daftar nominatif dengan printout dan filenya (format excel). Berkas dimasukan kedalam snalhekter, dengan ketentuan :
  • Guru TK                  : Warna Hijau
  • Guru SD                  : Warna Kuning
  • Guru SMP               : Warna Merah
  • Pengawas Sekolah : Warna Biru
    

Artikel Terkait

Syarat Usul Kenaikan Pangkat PNS Jabatan Fungsional Guru
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email