Jun 23, 2019

Kalau Murid Libur Guru Libur Tidak



Kalau Murid Libur Guru Libur Tidak? dalam hal ini yang dimaksud adalah guru PNS, baik Guru PNSD maupun PNS Pusat. Untuk menjawab pertanyaan itu maka perlu merujuk pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017. Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil. Sebelum membahas lebih jauh kita bahas terlebih dahulu tentang pengertian Guru.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, bahwa yang disebut dengan Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengan. (Bab I Ketentuan Umum Pasal 1)

Jalur pendidikan formal ini diantaranya Taman Kanak-kanak atau disingkat TK, Raudhatul Athfal atau RA, Bustanul Athfal atau BA yang menyelenggarakan pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun. Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar atau SD dan Madrasah Ibtidaiyah atau MI dan menjadi kesatuan kelanjutan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama atau SMP dan Madrasah Tsanawiyah atau MTs. Sedangkan pendidikan menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan dari pendidkan dasar (wajar 9 tahun) berbentuk Sekolah Mengah Atas atau SMA, Madrasah Aliyah atau MA, Sekolah Menengah Kejuruan atau SMK, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.

Di dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017. Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil diterangkan bahwa Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Yang dimaksud diizinkan disini adalah diizinkan oleh PPK. Menurut  peraturan ini cuti terdiri atas:
1. Cuti tahunan
2. Cuti besar
3. Cuti sakit
4. Cuti melahirkan                              ||Peraturan BKN-RI No. 24 Tahun 2017||
5. Cuti karena alasan penting
6. Cuti bersama dan
7. Cuti diluar tanggungan negara

Dari ke 7 (tujuh) cuti di atas. Hanya cuti tahunan yang tidak dimiliki oleh guru. Sebab menurut Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017. Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil. PNS yang menduduki jabatan Guru pada sekolah dan jabatan Dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan. Dengan demikian libur sekolah adalah pengganti cuti tahunan bagi guru.

Artikel Terkait

Kalau Murid Libur Guru Libur Tidak
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email