Nov 2, 2019

Solusi Memasukan GTK Pensiun Ke Dapodik Untuk Ajukan TPG

Bagaimana cara memasukan kembali GTK yang terlanjur dikeluarkan dari Dapodik


Asalamu'alaikum rekan-rekan operator sekolah yang mudah-mudahan diberi kesehatan dan kelapangan rizki oleh Alloh SWT. Rekan operator mungkin ada yang mengalami kejadian semacam ini. Kejadiannya ada GTK yang pensiun ketika Pra SK Tunjangan Profesi Guru belum diusulkan tetapi GTK tersebut terlanjur dikeluarkan dari Dapodik.

Bagaimana solusinya?

Untuk permasalahan semacam itu teman-teman operator tidak usah bingung dan kawatir dan juga bagi GTK yang bersangkutan tidak usah risau atapun galau. Walaupun hanya 1 bulan insya Alloh akan dibayarkan TPG nya (infor dari staff dinas pendidikan).

Langkah untuk mengatasi permasalahan tersebut :
  1. Siapkan SK Mutasi dan SK Pensiun GTK yang bersangkutan.
  2. Hubungi dinas pendidikan (lewat operator dinas).
  3. Adukan permasalahan yang kita ke operator dinas.
  4. Jika sudah diaprove operator dinas dan GTK yang bersangkutan sudah dimasukan kembali oleh operator dinas kedalam web manajemen sekolah kita.
  5. Untuk memasukan GTK yang bersangkutan ke aplikasi dapodik maka lakukan sinkron dapodiknya.
  6. Secara otomatis GTK tersebut akan kembali masuk ketabel GTK diaplikasi dapodik.
  7. Ubah pembelajaran GTK tersebut pada tabel rombel.
  8. Setelah selesai diubah pembelajarannya (terutama JJM/ jam mengajar per minggu) lakukan validasi lokal.
  9. Silahkan sinkron kembali untuk mengirim data perubahan GTK tadi untuk merubah Info GTK yang datanya akan dijadikan acuan dalam penerbitan SKTP.
Selain cara di atas, kita dapat melakukan aduan melalui laman web ULT di bawah

Untuk melakukan aduan lewat ult, yang harus dipersiapkan yaitu:
  1. Scan SK Mutasi dan SK Pensiun GTK yang bersagkutan.
  2. Akun ULT (unit layanan terpadu) melalui laman url di atas.
  3. Jika belum memiliki akun ULT silahkan daftar terlebih dahulu.
  4. Login ke laman ult lpmp jateng klik layanan kemudian pilih tatap muka.
  5. Pilih kantor layanan dinas pendidikan kab. Pekalongan (atau sesuai kab/kota masing-masing operator).
  6. Pilih kategori masalah dengan Dapodik.
  7. Isi judul masalah "Cara Memasukan Kembali GTK yang Terlanjur Dikeluarkan Dari Dapodik (contoh).
  8. Isi tanggal pengaduan.
  9. Kemudian isi uraian masalah yang berkaitan dengan permasalahan operator yang sedang hadapi.
  10. Jangan lupa tambahkan scan SK mutasi dan SK pensiun dengan cara klik Tambahkan Foto.
  11. Silahkan klik simpan, maka pengaduan kita akan terkirim.
  12. Tunggu sampai ada balasan dari admin dinas yang menangani.
  13. Waktu tunggu bisa berbeda-beda lamanya.
  14. Jika sudah dijawab dan diaprove langkah selanjutnya seperti langkah nomer 5 sampai dengan nomer 9 di atas.
Mudah-mudahan dapat membantu rekan-rekan operator yang memiliki kendala atau permasalahan seperti yang sudah saya uraikan di atas. Semoga kita selalu dalam lindungan Alloh SWT dan dimudahkan segala urusan kita. Amiin. Wasalamu'alaikum.

Artikel Terkait

Solusi Memasukan GTK Pensiun Ke Dapodik Untuk Ajukan TPG
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email